DI SINILAH, SALAH SATU PUSAT DARI KEGIATAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Kedatangan Dirjen Kebudyaan kali ini diikuti Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Dra. Sri Hartini, M.Si. Secara terpisah ibu direktur menyampaikan apresiasinya terhadap Perguruan Trijaya yang mengkondisikan Padepokan Wulan Tumanggal, menjadi sebuah tempat yang bermanfaat tidak hanya bagi keluarga besar Perguruan Trijaya, namun juga untuk masyarakat luas yang membutuhkannya.
Dalam acara ini, Hilmar Farid juga berkesempatan menandatangani Prasasti Perluasan Astanalaya Kasidan Jati yang merupakan sasana pesarean di Padepokan Wulan Tumanggal. Lokasi penandatangan prasasti tersebut tepat berada di depan pesarean RGKPA yang merupakan pendiri sekaligus pembina pertama Perguruan Trijaya Pedepokan Argasonya Pusat Tegal.
.
Sebelum acara, Hilmar Farid menyempatkan diri untuk berkeliling, mengunjungi satu per satu sasana yang ada di Padepokan Wulan Tumanggal, dipandu langsung oleh Pembina Perguruan Trijaya Romo Panji Suryaningrat.
Hadir pula sebagai tamu undangan antara lain Kabid Ketahanan Bangsa, Badan Kesbangpol Jawa Tengah, Dra. Sri Surami, M.Si. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudyaan Kab. Tegal, Dra. Suspriyanti, MM. Camat Bojong Muktarom, S.IP beserta jajaran Forkopimcam, tokoh masyarakat, LSM, LOKRA (Kelompok Anak Rakyat) Seniman kota Bandung, Kelompok Kesenian Tana Toraja dan perwakilan Penganut Kepercayaan se Jawa Tengah
DIALOG KEPERCAYAAN
Disela waktu istirahat, Bang Fay (panggilan akrab Dirjen Kebudayaan ini) memberikan kesempatan kepada para perwakilan penganut kepercayaan untuk berdialog.
Dialog terbatas ini diikuti beberapa perwakilan penganut kepercayaan dan unsur lain yang terlibat, diantaranya Asworo Palguno (Kawruh Jawa Jawata), Suryat Baskoro Suminar (HPK Pekalongan), Yoga Prihationo, Sarmo Kusnandar (HPK Wonosobo), Sutrimo Puspoyudho (Perguruan Trijaya), Rosa Mulya Aji (Kejawen Maneges), Wijanarko (Disbudparpora Kab. Brebes), Soka Handinah Katjasungkana (LBH APIK Semarang), Dr. Purwo Susongko (Akademisi UPS Tegal ), dan Ardhi Rosyadi (Redaksi Radio Elshinta).
Didampingi Direktur PKT Sri Hartini dan Pembina Perguruan Trijaya Romo Panji Suryaningrat, Bang Fay mendengarkan beberapa keluhan dan masalah pada komuitas kepercayaan yang tak lepas dari masih terjadinya praktik-praktik diskriminasi.
Kasus Zulfa siswa SMK N 7 Semarang menjadi bahan utama pembahasan dialog kali ini. Berikut pula semua hal yang tekait dengan terbirtnya Permendikbud RI No. 27 Tahun 2016, dimana masih ditemukan kekurangan dan kelemahan.
Mengenai kasus Zulfa, dengan perintah Walikota Semarang, siswa ini naik kelas XII dengan syarat. Meskipun telah telah naik kelas namun terdapat beberapa masalah yaitu belum adanya nama dia dalam absensi kesiswaan dan tidak bolehnya dia untuk mengikuti ujian salah satu mata pelajaran. Untuk hal ini, dalam waktu dekat Bang Fay akan berkunjung ke SMK N 7 Semarang.
Tentang Permendikbud, Sri Hartini menjelaskan bahwa permen ini berlaku untuk seluruh anak negeri, tak terkecuali, tidak terbatas baik yang berorganisasi maupun perseorangan. "Makanya Permendikbud No. 27 Tahun 2016 ini belum titik, masih ada turunan-turunannya hingga sekolah itu jelas", tambahnya.
Salah satu peserta dialog, Rosa Mulya Aji, mengkritik direktorat yang tidak tegas dalam mengelola dan membina kepercayaan dimana banyak penghayat yang masih berKTP agama, sehingga sering terjadi konflik diantara penghayat murni dengan penghayat yang beragama. Rosa meminta kepada direktorat untuk bertindak tegas, agar seluruh pengurus organisasi kepercayaan untuk merubah kolom agama di KTP menjadi kepercayaan, termasuk di MLKI yang pengurusnya banyak yang berKTP agama.
Akademisi UPS Tegal, Dr. Purwo Susongko juga mengkritisi tentang makna penghayat murni dan penghayat beragama. Suatu contoh misalnya kegiatan kepercayaan kok isinya tahlilan, dimana ritual ini hanya ada di agama Islam.
Menaggapi beberapa masukkan dan kritikan tersebut, Sri Hartini menjawab dengan singkat, bahwa dirinya disetiap kesempatan selalu menghimbau kepada semua penghayat, agar mengikuti Undang-Undang yang berlaku dengan mengubah kolom agama di KTP menjadi kepercayaan. Tetapi direktorat juga tidak bisa memaksa bagi mereka yang KTP nya masih beragama untuk keluar dari kepercayaan.
Tentang MLKI yang ditunjuk untuk menjadi wadah kepercayaan oleh direktorat, Bang Fay menghimbau supaya jangan ada kekawatiran kalau MLKI ini akan menjadi wadah tunggal kepercayaan di Indonesia. "Kita pastikan MLKI tidak akan tumbuh menjadi wadah resmi sebagai penafsir tunggal tentang kepercayaan", tegasnya.
Komentar
Posting Komentar